Begini Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Wajib Patuhi 15 Hal Ini, Sesuai dengan Ketentuan kpu.go.ig

Begini Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Wajib Patuhi 15 Hal Ini, Sesuai dengan Ketentuan kpu.go.ig

Begini Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Wajib Patuhi 15 Hal Ini, Sesuai dengan Ketentuan kpu.go.ig--

Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024

1. Pantarlih melaksanakan coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung.
2. Setelah itu mencocokkan daftar pemilih yang ada pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el atau KK.
3. Pantarlih mencatat data pemilih yang sudah memenuhi syarat, tapi belum terdaftar dalam data pemilih.
4. Kemudian memperbaiki data pemilih jika ada kekeliruhan.
5. Pantarlih mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas yang ada pada kolom ragam disabilitas.
6. Lalu mencatat data pemilih yang sudah berubah status dari status prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia) atau anggota Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) menjadi status sipil.

Baca juga: Cek Daftar Sekolah yang Tidak Dapat Mengikuti SNBP 2023, Cek Apakah Ada Sekolahmu Disini?



Baca juga: Contoh Surat Hari Valentine Singkat dan Berkesan yang Tidak Lebay, Untuk Pacar di Hari Valentine 2023

Baca juga: Sosok Suami Tri Atika Selebgram Teman Dekat Ria Ricis Diburu Warganet, Viral Menikah Diam-Diam dan Mendadak Umumkan Hamil? Cek Klarifikasi Atika Disini
7. Pantarlih mencatat data pemilih yang tidak memiliki KTP-el. Caranya dengan memberikan keterangan bahwa pemilih tidak mempunyai KTP-el.
8. Selanjutnya, mencoret data pemilih yang sudah meninggal dunia dan dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.
9. Pantarlih menandai data pemilih yang sudah pindah domisili ke wilayah lain.
10. Lalu mencoret data pemilih yang memiliki identitas ganda.
11. Pantarlih kemudian mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status TNI atau Polri. Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI atau Polri.
12. Tugas lainnya yakni mencoret data pemilih yang belum kawin atau menikah dan belum genap berusia 17 tahun.
13. Menandai data pemilih yang berdasarkan KTP-el atau KK tidak beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
14. Pantarlih kemudian mencatat hasil coklit dalam buku kerja.
15. Melakukan koordinasi dengan RT dan RW setempat dalam melakukan coklit.

***



Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya