Bagaimana Pantarlih Bekerja? Cek Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024 yang Diatur dalam Undang-Undang dan Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022
Bagaimana Pantarlih Bekerja? Cek Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024 yang Diatur dalam Undang-Undang dan Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022-Unsplash-
SITNAS.id -Bagaimana Pantarlih Bekerja? Cek Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024 yang Diatur dalam Undang-Undang dan Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022.
Masih bingung? jangan lewatkan informasi lengkap mengenai cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 yang dapat Anda simak mulai di bawah ini.
Pantarlih (Komisi Pemutakhiran Informasi Pemilih) merupakan ujung tombak Komisi Pemilihan Umum yang bertugas untuk pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.
Pantarlih dalam menjalankan tugasnya harus memenuhi hak konstitusional warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Jelang Pemilu 2024, Pantarlih mulai menunaikan tugasnya di berbagai bidang.
Lalu bagaimana Pantarlih bekerja?
Apa pekerjaan Pantarlih?
Bagiamana cara kerja Pantarlih?
Simak uraian selengkapnya dilansir dari kpu.go.id. Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih menerapkan Metodologi Coklit sesuai Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022.
Cek pada halaman berikutnya,