Cair Rp 2,4 Juta! Link Masuk Gelombang 48 Kartu Prakerja 2023, Prakerja Gelombang 49 Kapan Dibuka?

Cair Rp 2,4 Juta! Link Masuk Gelombang 48 Kartu Prakerja 2023, Prakerja Gelombang 49 Kapan Dibuka?

Besaran Intensif Prakerja Gelombang 48

Menurut laporan Setkab.go.id, program ini menargetkan satu juta penerima manfaat dengan dukungan dan insentif sebesar  Rp4,2 juta.

Ada beberapa kriteria peserta yang dapat mengikuti program Kartu Prakerja 2023, yang selanjutnya akan mendapatkan bantuan dan insentif sebesar Rp4,2 juta.



Baca juga: KIP Kuliah 2023 Dibuka, Arti P3KE Desil 3 Itu Apa? Begini Cara Agar Terdata di P3KE Saat Daftar KIP Kuliah 2023

Bansos dan insentif berjumlah Rp4,2 juta yang terdiri dari biaya pelatihan Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600.000, dan insentif penelitian Rp100.000.

Seperti yang Anda ketahui, cara mendaftarkan Gelombang 48 kartu prakerja adalah dengan login ke link www.prakerja.go.id lalu klik "join" pada set yang terbuka.



Salah satu syarat untuk login ke control panel www.prakerja.go.id adalah Anda sudah memiliki akun kartu prakerja.

Baca juga: Ada Namamu! Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2023, Ada 221.000 Nama Langsung Cek Disini

Baca juga: Penetapan Biaya Haji 2023, Kemenag Beserta Komisi VIII DPR Beberkan Biaya Ibadah Haji 2023 Terbaru, Makin Meroket?

Baca juga: Penyebab Biaya Haji Naik Walaupun Arab Saudi Turuh hingga 30 Persen, Kemenag Beri Penjelasan dan Jawabannya, Cek Selengkapnya disini

Masih banyak masyarakat yang menunggu dibukanya Kartu Prakerja, khususnya bagi penerima manfaat.

Seperti yang diketahui, Kartu Prakerja 2022 sudah ditutup dan hanya sampai pada gelombang 47 kini akan segera dibuka untuk gelombang 48.

Nah buat kalian yang belum dapat kesempatan di batch sebelumnya, siap-siap sekarang juga dan penuhi juga persyaratan berikut ini.

Syarat Prakerja 

  1. Warga Negara Indonesia yang telah mencapai usia 18 tahun
  2. Tidak tengah melakukan pendidikan formal saat ini
  3. Pencari kerja, pekerja yang di-PHK atau buruh  yang di-PHK atau pekerja yang bukan penerima upah, termasuk pemilik usaha mikro dan kecil
  4. Tidak menjadi penerima bantuan pendapatan lain selama pandemi Covid-19
  5. Bukan bagian dari pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota DPRD, prajurit ASN, TNI, anggota polisi, kepala desa dan perangkat desa dan direktur/komisaris/pengawas di BUMN atau BUMD
  6. Maksimal 2 NIK dari KK penerima Kartu Prakerja.

Cek langkah agar lolos gelombang 48, ada pada halaman berikutnya,

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya