Daftar 10 Pelanggaran yang Direkam Tilang Elektronik alias ETLE, Cek Daftar Denda dan Hukumannya
UPDATE Daftar Jalan yang Ditutup di Surabaya pada Malam Tahun Baru 2023, Ditutup Sampai Jam Berapa? Cek Info Lengkap DISINI-Markus Winkler /PIXABAY-
SITNAS.id –Daftar 10 Pelanggaran yang Direkam Tilang Elektronik alias ETLE, Cek Daftar Denda dan Hukumannya.
Pelanggaran apa saja yang akan terekam ETLE? dan berapa denda yang harus dibayar bila kepergok melanggar lalu lintas?
Seperti yang diketahui bahwa sejak 18 Oktober 2022, pihak Polisi tidakmelakukan tilang offline dan mulai diganti menjadi tilang online alias e tilang.
Sehingga membuat pihak polisi hanya mengandalkan CCTV untuk memberantas pelanggaran lalu lintas, tanpa harus melakukan razia di spot-spot tertentu.
Sementara itu, bagi pengendara yang kecidul dalam CCTV melakukan pelanggaran lalulintas, maka pihak polisi akan mengirimkan surat tilang ke kediamannya secara langsung.
Namun, petugas masih berada di lapangan untuk memperingatkan atau menghimbau bagi pengendara.
Polisi terus memaksimalkan penggunaan ETLE. Mekanismenya, pelanggaran tersebut direkam di kamera ETLE dan dikirim ke kantor polisi untuk kemudian diidentifikasi.
Setelah identifikasi, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Pemilik harus mengakui dan membayar denda jika melakukan pelanggaran.
Ada beberapa pelanggaran yang bisa terekam menggunakan kamera ETLE, yang diklaim lebih efektif karena semuanya terekam dan tidak ada waktu istirahat alias merekam 24 jam.
Tanpa berlama-lama, berikut ini daftar pelanggaran yang dapat dapat ditilang ETLE, cek pada halaman berikutnya,