Daftar 10 Pelanggaran yang Direkam Tilang Elektronik alias ETLE, Cek Daftar Denda dan Hukumannya

Daftar 10 Pelanggaran yang Direkam Tilang Elektronik alias ETLE, Cek Daftar Denda dan Hukumannya

UPDATE Daftar Jalan yang Ditutup di Surabaya pada Malam Tahun Baru 2023, Ditutup Sampai Jam Berapa? Cek Info Lengkap DISINI-Markus Winkler /PIXABAY-

Di bawah ini adalah daftar pelanggaran yang mungkin dicatat oleh ETLE:

  1. Pelanggaran marka jalan. Denda maksimum adalah Rp 500.000
  2. Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil. Denda maksimum adalah Rp 250.000 atau penjara hingga satu bulan
  3. Mengemudi sambil menggunakan gawai. Denda maksimum adalah Rp 750.000
  4. Pelanggaran batas kecepatan; dan kecepatan minimum dan maksimum. Denda maksimum adalah Rp 500.000 atau penjara hingga dua bulan
  5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat didenda hingga Rp 500.000 atau dipenjara selama dua bulan.
  6. Berkendara melawan arus. Bagi pengendara sepeda motor, denda maksimal Rp 500.000 atau maksimal dua bulan kurungan. Hukuman maksimal bagi pengendara adalah Rp 1 juta atau maksimal empat bulan kurungan
  7. Melanggar lampu merah. Denda maksimum adalah Rp 500.000 atau penjara hingga dua bulan
  8. Tidak memakai helm. Pengendara sepeda motor dan penumpang yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) akan didenda hingga 250.000 rupiah atau dipenjara hingga satu bulan.
  9. Berboncengan dengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya dapat membawa satu orang sebagai penumpang dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor dilengkapi dengan sespan. Jika melanggar, denda maksimal Rp 250.000 atau maksimal satu bulan kurungan
  10. Tidak menyalakan lampu motor pada malam atau siang hari. Pelanggaran dapat dihukum denda hingga Rp 250.000 atau penjara hingga satu bulan.

Simak cara bayar denda ETLE, atau cara bayar denda elektronik, ada pada halaman berikutnya,



Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

gzm