Daftar 10 Pelanggaran yang Direkam Tilang Elektronik alias ETLE, Cek Daftar Denda dan Hukumannya
UPDATE Daftar Jalan yang Ditutup di Surabaya pada Malam Tahun Baru 2023, Ditutup Sampai Jam Berapa? Cek Info Lengkap DISINI-Markus Winkler /PIXABAY-
Cara bayar denda tilang elektronik
- Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
- Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Pastikan detil pembayaran sudah sesuai.
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
- Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Baca juga: Yuk Liburan! Ini Rekomendasi Tempat Wisata Alam yang Mempesona di Salatiga
Baca juga: Gak Cuma Liburan di Bandung, Nih Rekomendasi 8 Objek Wisata Alam Keren di Jawa Barat
Cara bayar denda tilang elektronik lewat situs kejaksaan:
- Kunjungi situs webhttps://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari".
- 3 Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
- Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.***